Inilah daftar Gaji PNS 2018

Inilah daftar Gaji PNS 2018

Gaji PNS 2018 – jangan heran jika profesi sebagai pegawai negeri banyak yang miminatinya, selain bisa secara langsung mengabdi kepada negara hal lain yang membuat profesi pegawai negeri banyak peminatnya adalah karena dari besarnya gaji dan tunjangan yang diterima. Untuk anda yang sudah mendaftar sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil tahun 2018 semoga dimudahkan dan berhasil terjaring sebagai pegawai negeri. Sebelum lebih jauh membahas tentang gaji PNS 2018 silahkan anda juga bisa belajar berbagai tips agar lulus tes CPNS, atau mendownload buku panduan tes CPNS tahun 2018 dengan mengklik disini.

Berbicara soal gaji PNS 2018 di era pemerintahan Presiden Ir. Joko Widodo kali ini sepertinya masih sama, yakni mengacu pada peraturan pemerintah nomor 30 tahun 2015 tentang perubahan ketujuh belas atas peraturan pemerintah nomor 7 tahun 1997 tentang peraturan gaji pegawai negeri sipil (PP 30/2015). Anda mungkin penasaran berapah jumlah nominal yang telah diatur pada peraturan pemerintah tersebut. Berikut adalah jumlah atau nominal gaji bagi pegawai negeri berdasarkan pangkat atau golongan terhitung dari nol tahun masa kerja.
  1. Untuk golongan I A yakni sejumlah satu juta empat ratus delapan puluh enam ribu lima ratus rupiah.
  2. Untuk golongan II A yakni sejumlah satu juta Sembilan ratus dua puluh enam ribu rupiah.
  3. Untuk golongan III A yakni sejumlah dua juta empat ratus lima puluh enam ribu tujuh ratus rupiah.
  4. Untuk golongan III B yakni sejumlah dua juta lima ratus enam puluh ribu enam ratus rupiah.
  5. Untuk golongan III C yakni sejumlah dua juta enam ratus enam puluh delapan ribu Sembilan ratus rupiah.
  6. Untuk golongan III D yakni sejumlah dua juta tujuh ratus delapan puluh satu ribu delapan ratus rupiah.
  7. Untuk golongan IV A yakni sejumlah dua juta delapan ratus Sembilan puluh Sembilan ribu lima ratus rupiah.
  8. Untuk golongan IV B yakni sejumlah tiga juta dua puluh dua ribu seratus rupiah.
  9. Untuk golongan IV C yakni sejumlah tiga juta seratus empat puluh Sembilan ribu Sembilan ratus rupiah.
  10. Untuk golongan IV D yakni sejumlah tiga juta dua ratus delapan puluh tiga dua ratus rupiah.
  11. Untuk golongan IV E yakni sejumlah tiga juta empat rarus dua puluh dua ribu seratus rupiah.

Itulah beberapa tabel atau daftar gaji yang akan diterima oleh PNS tahun 2018. Namun biasanya selain gaji ada juga berbagai macam tunjangan yang akan anda terima. Nominal nya juga sangat lumayan bahkan tergolong besar. Dimasa tua nanti juga akan menerima gaji pensiunan. Selamat berkompetisi di tes pendaftaran calon pegawai negeri sipil.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel