Syarat penerima tunjangan insentif guru kemenag

Syarat penerima tunjangan insentif guru kemenag
Dilansir dari situs resmi Kementerian Agama akhirnya kabar gembira bagi guru non PNS dan sertifikasi dibawah naungan kementerian agama kembali akan memperoleh tunjangan insentif. Rencananya anggaran tersebut akan dibagikan kepada guru sebesar Rp. 250.000 per bulan. Pemberian tunjangan insetif ini merupakan salah satu bentuk usaha kementerian agama untuk meningkatkan kesejahteraan guru RA dan Madrasah.

Harapannya dengan adanya tunjangan insetif ini guru lebih disiplin, giat, dan termotivasi dalam mengemban tugas sebagai tenaga pendidik di masing-masing madrasah. Adapun kreteria bagi guru penerima bantuan atau insentif adalah sebagai berikut.
  1. Guru bukan PNS atau guru non PNS yang masih aktiv mengajar di RA, MI, MTs, MA atau MAK yang terdaftar di program SIMPATIKA (Sistem Menajeman Pendidikan dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama).
  2. Belum lulus sertifikasi guru.
  3. Memiliki nomor PTK kementerian agama (NPK).
  4. Aktif selama 2 tahun berturut-turut sebagai guru mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan kementerian agama.
  5. Memenuhi kualifikasi akademik S-1 atau D-IV.
  6. Bertugas pada madrasah yang memiliki izin oprasional penyelenggaraan pendidikan dari kementerian agama.
  7. Tidak sedang menerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA kementerian agama.
  8. Tidak termasuk usia pensiun.
  9. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain madrasah kementerian agama.
  10. Tidak rangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif.
Itulah sepuluh kreteria atau persyaratan bagi calon penerima tunjangan insetif. Silahkan anda bisa mempersiapkan persyaratannya mulai dari sekarang. Adapun sumber dana dari tunjangan insentif tersebut ialah diambil dari anggaran DIPA kantor wilayah kementerian 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel