Penerima tunjangan insentif berdasarkan kriteria dan kuota

Bagi anda yang berstatus guru di lingkungan kementerian agama tentu sudah pernah mendengar tentang akan diadakannya program tunjangan intensif bagi guru bukan PNS dan sertifikasi. Pada tanggal 23 November kemarin kementerian agama kembali mengeluarkan surat edaran terkait tentang rencana tunjangan intensif tersebut. Ini artinya kementerian agama betul-betul akan mencairkan dana tunjangan intensif tersebut.

Nominal nya pun cukup lumayan, setiap guru di anggarkan mendapatkan Rp. 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) setiap bulan, tanpa ada potongan dari pihak mana pun. Anggaran dana insentif tersebut bersumber dari DIPA. Mekanisme penyaluran nya pun langsung menuju ke nomor rekening guru yang bersangkutan. Sebab itu jika anda termasuk dalam kategori guru yang berhak menerima tunjangan insentif maka sebaiknya mulai sekarang sudah mempersiapkan nomor rekening bank BRI yang masih aktif.

Selain hal diatas berikut adalah beberapa poin penting terkait prosedur penyaluran tunjangan insentif dalam surat edaran tersebut.

Alur usulan tunjangan intensif guru bukan PNS

  1. Kepala madrasah mengusulkan kepada kantor kementerian agama di setiap masing-masing kota. Selain itu setiap guru yang diusulkan juga harus memiliki faktor pendukung seperti print out format S25A dan kartu PTK yang bisa dicetak melalui SIMPATIKA, selain itu juga harus mencetak bukti kelayakan menerima tunjangan insentif di SIMPATIKA
  2. Kantor kementerian agama kota atau kabupaten melakukan verifikasi data usulan dari madrasah yang diajukan oleh kepala madrasah.
  3. Jika anggaran dari DIPA kementerian agama wilayah provinsi maupun kota atau kabupaten tidak bisa memenuhi kuota yang diusulkan maka tunjangan insentif akan di prioritaskan berdasarkan sebagai berikut. Pertama, berdasarkan usia yang lebih tua. Kedua, berdasarkan tahun mengajar (yang lebih lama). Ketiga, bukan penerima tunjangan khusus.
  4. Kantor kementerian agama kota/kabupaten berdasarkan data yang sudah di verifikasi mengeluarkan nama-nama calon penerima tunjangan intensif dalam bentuk SK.
  5. Selanjutnya kantor kementerian agama kota/kabupaten mengirim salinan SK tersebut ke kementerian agama provinsi dalam bentuk softcopy dan hardcopy.
Selain itu tunjangan intensif juga bisa dihentikan, yakni apabila guru penerima tunjangan intensif tersebut berkaitan dengan beberapa poin dibawah ini.

Pemberhentian tunjangan insentif guru bukan PNS

  1. Guru tersebut meninggal dunia.
  2. Sudah mencapai usia 60 tahun.
  3. Berhenti atau tidak lagi bertugas sebagai guru di Madrasah.
  4. Diangkat menjadi PNS, baik menjadi guru maupun guru atau bukan.
  5. Berhalangan tetap sehingga tidak bisa menjalankan tugasnya sebagai guru.
  6. Tidak lagi memenuhi kreteria dan persyaratan yang diatur dalam petunjuk teknis tersebut

Terkait dengan tunjangan intensif anda juga pasti sudah pernah membaca tentang siapa saja sasaran penerima tunjangan tersebut, yang jumlahnya ada 10 poin. Namun yang perlu di garis bawahi adalah meskipun anda termasuk salah satu dari guru yang menjadi sasaran tunjangan insentif belum tentu juga nanti anda akan bisa memperoleh tunjangan tersebut, sebab diatas sudah dijelaskan dengan jelas bahwa kuota dari anggaran untuk tunjangan intensif adalah bersifat terbatas. Dan jika jumlah pengajuan melebihi kuota yang dianggarkan maka ada tiga kategori yang akan di prioritaskan.

Itulah beberapa poin penting terkait dengan tunjangan intensif bagi guru bukan PNS dan sertifikasi di lingkungan kementerian agama. Semoga anda adalah salah satu dari sekian banyaknya guru di lingkungan kementerian agama yang ditakdirkan menerima bantuan tersebut. Untuk lebih jelasnya silahkan anda tanyakan ke operator SIMPATIKA di masing-masing madrasah, sebab kabar terbaru adalah calon usulan penerima tunjangan intensif harus sudah mengscan buku tabungan bank BRI yang kemudian di upload di akun SIMPATIKA.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel