Jenis zakat dan ketentuannya

Jenis zakat dan ketentuannya - Tentu anda sudah tau bahwa zakat adalah sebagian harta benda yang harus di keluarkan untuk orang lain dengan syarat dan ketentuan tertentu yang sudah diatur dalam hukum Islam. Zakat sendiri memiliki beberapa kategori dan ketentuan yang berbeda-beda. Namun khusus pada tulisan ini kita akan membahas tentang zakat fitrah, zakat penghasilan dan zakat emas atau perak. Meskipun sebetulnya ada berbagai macam kategori zakat seperti, zakat perusahaan, zakat perdagangan dan zakat saham.
Jenis zakat dan ketentuannya
Berikut adalah Jenis zakat dan ketentuannya.

1. Zakat fitrah

Zakat fitrah adalah sebuah zakat yang wajib dilaksanakan oleh seluruh umat Islam, baik yang baru lahir maupun sudah tua. Pelaksanaannya ialah satu tahun sekali, yakni mulai boleh dilakukan ketika datangnya bulan ramadhan hingga batas akhir yakni sebelum masuk waktu sholat idul fitri. Seperti amalan yang lain, zakat fitrah juga harus didahului dengan membaca niat. Terkait dengan niat melaksanakan zakat fitrah silahkan bisa anda klik disini.

Adapun bentuk yang dikeluarkan dalam zakat fitrah adalah berupa makanan pokok sehari-hari, bisa berupa gandum, sagu atau pun roti. Namun sebab makanan pokok di Indonesia ialah beras, maka zakat fitrah di Indonesia pada umumnya menggunakan beras. Sedangkan takaran yang harus dikeluarkan bagi setiap orang adalah seberat 2,5 kg atau 3,5 liter. Selain itu zakat fitrah yang berupa makanan beras tersebut juga bisa diganti dengan berupa uang, yakni dengan sejumlah dengan harga beras 2,5 kg tersebut.

2. Zakat penghasilan

Zakat penghasilan juga memiliki istilah lain yakni seperti zakat pendapatan, zakat profesi dan jasa. Adapun zakat tersebut wajib dikeluarkan jika sudah memenuhi persyaratan atau batas penghasilan dalam jumlah tertentu.

Adapun zakat penghasilan wajib dikeluarkan jika sudah mencapai pada nishab, yakni setara dengan nilai 653 kg gabah atau sekitar 524 kg beras. Jika di uangkan maka nilainya sekitar Rp. 5.240.000. sedangkan jika disamakan dengan emas atau perak maka besarnya 2,5 %.
Sebagai gambaran atau contoh adalah sebagai berikut:

Jika penghasilan anda setiap bulan mencapai sebesar Rp. 5.240.000 maka anda sudah wajib mengeluarkan zakat. Adapun zakat yang dikeluarkan adalah Rp. 5.240.000 x 2,5% = Rp. 131.000
Untuk keterangan dan ketentuan lebih jelas maka sangat dianjurkan bagi anda silahkan bertanya kepada ulama atau kiai di sekitar lingkungan tempat tinggal anda. Sebab pada dasarnya permasalahan tentang zakat sangatlah terperinci dan sedikit lebih rumit.

3. Zakat emas dan perak

Zakat emas dan logam mulia wajib dikeluarkan ketika sudah mencapai nisab dan haul. Seorang yang menunaikan zakat atau muzaki dalam hal ini adalah zakat emas maka ia wajib mengeluarkannya jika ia sudah memiliki emas mencapai nisab senilai 85 gram, atau perak yang mencapai nisab 595 gram. Untuk yang wajib di zakati adalah sebesar 2,5%.

Sebagai gambaran contoh terkait zakat emas atau perak adalah sebagai berikut.
Jika Bapak Ahmad memiliki emas seberat 100 gram yang disimpan selama satu tahun, maka ia wajib mengeluarkan zakat. Jika pada saat itu nilai jual emas adalah Rp. 622.000 per gram, dan jika dikalikan 100 gram maka nilai emas yang dimiliki Bapak Ahmad adalah Rp. 62.200.00. Maka zakat emas yang Bapak Ahmad tunaikan adalah 2,5% x Rp. 62.200.000 = Rp. 1.555.000.

Itulah sedikit ulasan tentang jenis zakat dan ketentuannya. Sekali lagi kami tegaskan bahwa perihal tentang zakat pada prakteknya memang sedikit rumit, maka sangat dianjurkan dalam penentuan jumlah yang dikeluarkan oleh muzaki lebih baik di konsultasikan dengan ustadz atau kiai di lingkungan tempat tinggal anda.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel