Bagaimana Puasa bagi Wanita yang Hamil atau Menyusui

Puasa di bulan ramadhan memang di wajibkan bagi umat Islam, namun ada beberapa yang memang diperbolehkan untuk tidak berpuasa, dan salah satu diantaranya adalah bagi wanita yang hamil atau sedang menyusui. Selanjutnya juga akan muncul pertanyaan, bagi wanita yang meninggalkan puasa sebab hamil atau sedang menyusui apakah selanjutnya hanya wajib mengqodho saja tanpa membayar fidyah, atau justru sebaliknya yakni membayar fidyah saja tanpa mengqodho.

Dan berikut adalah penjelasan singkat tentang bagaimana seharusnya yang dilakukan bagi wanita yang meninggalkan puasa sebab sedang hamil atau menyusui.

Berbicara soal wanita yang sedang hamil dan menyusui sebetulnya sangat banyak sekali diperbincangkan di dalam kitab fiqih, khususnya tentang ibadah puasa. Kondisi yang sangat berat memang dialami oleh wanita yang sedang hamil atau menyusui di dalam al-Qur’an sendiri di sebut sebagai wahnan 'ala wahnin, yakni sebuah kondisi yang sakitnya luar biasa.
Bagaimana Puasa bagi Wanita yang Hamil atau Menyusui
Hampir seluruh ulama dalam kitab fiqih berpendapat bahwa wanita yang hamil dan wanita yang sedang menyusui diperbolehkan untuk tidak menjalankan puasa ramadhan. Adapun ketentuan dan konsekuensi atas tidak menjalankan ibadah puasa bagi wanita yang hamil dan menyusui itu dibagi menjadi beberapa rincian.

Pertama, jika seorang wanita tersebut meninggalkan puasa sebab khawatir akan kesehatan atau keselamatan bagi dirinya sendiri maka ia wajib mengqodho sejumlah puasa yang ia tinggalkan tanpa ada kewajiban untuk membayar fidyah.

Kedua, jika seorang wanita tersebut meninggalkan puasa sebab atas kekhawatiran terhadap kondisi bayi yang ia kandung atau bayi yang sedang ia susui maka ia wajib mengqodho sejumlah puasa yang ia tinggalkan, selain itu juga diwajibkan membayar fidyah satu mud untuk satu harinya.

Ketiga, jika seorang wanita meninggalkan puasa sebab adanya kekhawatiran atas kondisi dirinya sendiri dan kondisi bayi yang sedang ia kandung atau yang sedang ia susui maka wanita tersebut cukup mengqodho saja, tanpa diwajibkan membayar fidyah.

Itulah sedikit pembahasan terkait dengan kondisi wanita yang sedang hamil atau menyusui pada bulan ramadhan. Silahkan bagi anda bisa menyimpulkan sendiri, bagaimana kondisi anda sebagai wanita apakah tergolong dalam uraian yang pertama, kedua atau ketiga. Adapun tulisan diatas adalah terinspirasi dari penjelasan Syekh Nawawi Banten dalam kitab Kasyifatus Saja.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel