Menggunakan mukena warna-warni. Bagaimana hukumnya?

Tentu kita kita sudah tau bahwa ketika akan melaksanakan ibadah shalat harus memenuhi beberapa persyaratan. Diantaranya adalah yang terkait dengan syarat wajib shalat dan syarat sah nya shalat. Terkait dengan syarat sah nya shalat adalah sebagai berikut. Pertama, suci dari hadast dan najis. Kedua, menutup aurat menggunakan pakaian yang suci. Ketiga, tahu pasti akan masuknya waktu shalat. Dan yang terakhir adalah menghadap kiblat.
Menggunakan mukena warna-warni. Bagaimana hukumnya?
Menutup aurat adalah menjadi salah satu syarat sah nya menjalankan ibadah shalat. Dan batasan aurat antara seorang laki-laki dengan perempuan tentu berbeda. Bagi orang laki-laki batasan aurat yang harus ia tutup adalah dari bagian pusar hingga lutut, sedangkan bagi perempuan batasan yang harus ditutupi adalah seluruh tubuhnya kecuali wajah dan telapak tangan. Mungkin sebab itulah alasan mengapa mayoritas perempuan di Indonesia menggunakan mukena ketika akan melaksanakan ibadah shalat. Yakni untuk mempermudah menutup auratnya.

Namun seiring berkembangnya zaman kini mulai bermunculan jenis mukena dengan berbagai macam motif dan warna yang mencolok. Lalu bagaimanakah hukum Islam menyikapi hal tersebut, apakah menggunakan mukena sebagai alat penutup aurat ketika hendak melaksanakan ibadah shalat dengan motif dan warna yang mencolok tetap diperbolehkan.

Pada kenyataannya memang tidak ada dalil yang secara khusus melarang menggunakan penutup aurat yang warnanya mencolok. Hanya saja para ulama bersepakat bahwa menggunakan pakaian yang bisa mengganggu kekhususan, baik bagi dirinya sendiri maupun orang lain maka hukumnya makruh. Pakaian dalam kategori tersebut biasanya dicontohkan adalah pakaian yang ada tulisan atau bentuk gambar tertentu (pakaian yang berlebihan dan mengundang perhatian).

Menurut Abdurrahman al-Jaziri dalam kitab al Fiqh’alal Madzahibil Arba’ah menerangkan bahwa, diantara kemakruhan ibadah shalat adalah shalat yang apabila di hadapannya terdapat sesuatu yang bisa menjadi pusat perhatian, yakni seperti adanya gambar hewan atau gambar yang lain. Namun apabila hal tersebut tidak menjadi pusat perhatian maka tidaklah makruh. Mendapat tersebut adalah pendapat dari madzab malikiyah dan syafi'iyah.

Terkait mukena dengan motif dan warna yang mencolok yang perlu ditekankan adalah mungkin dari segi mengundang perhatian. Sebab tidak hanya gambar saja, namun jika dengan motif dan warna mukena yang mencolok dapat mengundang perhatian dan mengganggu kekhususan shalat maka hukumnya pun adalah makruh.

Lepas dari soal itu semua juga masih ada satu lagi yang perlu kita perhatikan yakni terkait dengan kesombongan (syuhroh) dalam menggunakan pakaian, termasuk juga dalam hal ini adalah mukena. Sangat dilarang jika kita menggunakan mukena yang berbeda dengan umumnya dengan niat pamer atau mendapat pujian dari orang lain. Rasulullah sendiri bersabda yang artinya adalah sebagai berikut.

“Barang siapa mengenakan pakaian syuhroh (nyeleneh/tidak lazim) di dunia, Allah akan memakaikan pakaian kehinaan untuknya di hari kiamat.”

Selain itu meskipun semua warna adalah bagus, namun tentu kita juga tau bahwa salah satu warna yang disukai oleh Nabi Muhammad SAW adalah warna putih. Maka dengan demikian alangkah baiknya jika kita juga ikut meniru baginda Nabi Muhammad SAW sebagai bentuk kecintaan kita terhadap beliau, yakni dengan cara menyukai apa yang juga beliau sukai.

Itulah sedikit pembahasan terkait dengan penggunaan mukena bagi seorang perempuan, sangat disarankan kepada para muslimah untuk menggunakan mukena yang biasa-biasa saja, yang umum digunakan oleh orang lain. Dan marilah kita tata kembali niat kita dalam menjalankan ibadah kepada Allah SWT, terutama terkait dengan ibadah shalat.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel