Niat zakat fitrah dan penjelasan singkat tentang zakat fitrah

Melaksanakan zakat fitrah adalah sesuatu yang wajib dan harus dikerjakan oleh setiap orang Islam ketika akan datang waktu idul fitri, bahkan seorang anak yang baru lahir sebelum masuk waktu sholat ied pun wajib mengeluarkan zakat. Adapun ukuran atau takaran dari zakat fitrah yang harus dikeluarkan adalah 1 sha’ yakni setara dengan sekitar 2,5 kg sampai 3 kg.
Niat zakat fitrah dan penjelasan singkat tentang zakat fitrah
Seperti melaksanakan ibadah yang lainnya, melaksanakan zakat fitrah juga wajib di dahului dengan niat. Dan jika anda belum hafal atau masih ragu dengan lafadz niat zakat fitrah yang anda pahami, maka tidak ada salahnya jika saat mengucapkan lafadz niat zakat fitrah juga dengan disertai melihat teks atau lafadznya. Berikut adalah beberapa lafadz niat zakat fitrah baik untuk diri sendiri, untuk istri, untuk anak laki-laki, untuk anak perempuan, atau untuk orang yang diwakilkan.

1. Niat zakat fitrah untuk diri sendiri
Niat zakat fitrah untuk diri sendiri
2. Niat zakat fitrah untuk istri
Niat zakat fitrah
3. Niat zakat fitrah untuk anak laki-laki (setelah lafadz an walady silahkan sebut nama anak laki-laki anda)
Niat zakat fitrah
4. Niat zakat fitrah untuk anak perempuan (setelah lafad an binty silahkan sebut nama anak perempuan anda)
Niat zakat fitrah
5. Niat zakat fitrah untuk orang yang diwakilkan (setelah lafadz an silahkan sebut nama orang tersebut)
Niat zakat fitrah
Itulah beberapa contoh lafadz niat zakat fitrah yang bisa anda pelajari atau anda hafalkan. Secara umum di Indonesia sendiri zakat fitrah biasanya menggunakan beras, namun pada intinya ialah zakat fitrah adalah menggunakan kebutuhan pokok sehari-hari yang biasa kita makan. Ada sebagian orang di negara lain yang menggunakan gandum, korma, susu, dan lain sebagainya.

Adapun terkait pembagiannya zakat fitrah tidak bisa diberikan kepada sembarangan orang, mereka yang berhak dan diperbolehkan menerima zakat ftrah adalah sebagai berikut.  yakni fakir, miskin, petugas zakat (amil zakat), muallaf, budak, orang yang terlilit hutang, orang yang sedang berjuang dijalan Allah (fisabilillah), dan orang yang sedang dalam perjalanan jauh dan bukan dalam rangka untuk mengerjakan maksiat (musafir).

Sekian tentang ulasan terkait dengan zakat fitrah dan niatnya, jika ada pertanyaan silahkan anda bisa tulis di kolom komentar dibawah ini.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel